Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Anies-Cak Imin meminta agar Pilpres digelar ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, atau Prabowo tetap ikut tapi mengganti cawapresnya.