MKMK Putuskan Saldi Isra Tidak Terafiliasi dengan PDIP

20DETIK

   |   
12,269 Views | Kamis, 28 Mar 2024 11:42 WIB

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim MK, Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna juga memutus Saldi Isra tidak terafiliasi dengan partai politik PDI Perjuangan.

Ori Salfian - 20DETIK