Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim MK, Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna juga memutus Saldi Isra tidak terafiliasi dengan partai politik PDI Perjuangan.