Kuasa hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan bilang, perkara yang disampaikan pemohon dari Tim 01 dan 03 di sidang sengketa Pilpres 2024 salah kamar. Ia menilai, harusnya permohonan itu disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan Mahkamah Konstitusi (MK).