Hal yang Beratkan Vonis Andhi Pramono: Tak Akui Perbuatan

20DETIK

   |   
12,154 Views | Senin, 01 Apr 2024 13:39 WIB

Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus penerimaan gratifikasi. Hal yang memberatkan vonis Andhi salah satunya karena tidak mengakui perbuatannya.

Ivani Fauziah - 20DETIK