Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus penerimaan gratifikasi. Hal yang memberatkan vonis Andhi salah satunya karena tidak mengakui perbuatannya.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus penerimaan gratifikasi. Hal yang memberatkan vonis Andhi salah satunya karena tidak mengakui perbuatannya.