Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai pemungutan suara ulang (PSU) yang diajukan dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh paslon 01 dan 03 memungkinkan sekali untuk dilaksanakan. Bivitri menilai PSU untuk pilpres tidak serumit pileg.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai pemungutan suara ulang (PSU) yang diajukan dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh paslon 01 dan 03 memungkinkan sekali untuk dilaksanakan. Bivitri menilai PSU untuk pilpres tidak serumit pileg.