Sekretaris non-aktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan jalani sidang putusan terkait kasus suap dan gratifikasi, hari ini (3/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasbi divonis hukuman enam tahun penjara dengan uang denda Rp 1 miliar dan uang ganti rugi Rp 3.880.844.400.