Sekretaris non-aktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 3.880.844.400. Hasbi mengatakan akan banding terhadap putusan tersebut.
Sekretaris non-aktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 3.880.844.400. Hasbi mengatakan akan banding terhadap putusan tersebut.