Ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Asrun, menilai permintaan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak sesuai dengan sistem hukum. Lantaran menurutnya, pencalonan Gibran sesuai dengan putusan MK.
Ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Asrun, menilai permintaan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak sesuai dengan sistem hukum. Lantaran menurutnya, pencalonan Gibran sesuai dengan putusan MK.