Mudik merupakan satu adat istiadat yang baik, bahkan dalam syariat Islam dianjurkan karena untuk menyambung tali silaturahmi. Namun, terkadang muncul problematika, seperti ketidakmampuan seseorang untuk mudik karena tidak ada uang hingga akhirnya utang. Lantas, bagaimana hukumnya ketika seseorang berutang agar bisa mudik?