Tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka turut menyerahkan kesimpulan dari gugatan yang dilayangkan paslon 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu 02 yakin para pemohon tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam persidangan di MK.