Pemerintah Cabut Aturan Batasan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

20DETIK

   |   
16,357 Views | Rabu, 17 Apr 2024 00:49 WIB

Pemerintah mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelumnya pembatasan barang kiriman PMI tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Tri Aljumanto - 20DETIK