Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyampaikan perintah dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), bahwa batas penyerahan Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) adalah amicus curiae yang diserahkan sebelum pukul 16.00 WIB pada tanggal 16 April 2024. Jika amicus curiae diserahkan setelah itu, tetap akan diterima namun tidak akan digunakan sebagai pertimbangan dalam RPH.