MK: Amicus Curiae Bisa Dipertimbangkan Sebagian, Seluruhnya atau Tidak

20DETIK

   |   
14,669 Views | Jumat, 19 Apr 2024 20:13 WIB

14 amicus curiae atau sahabat pengadilan telah diserahkan ke hakim MK untuk dicermati dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Jubir MK, Fajar Laksono, mengatakan amicus curiae tersebut bisa dipertimbangkan sebagian, seluruhnya atau tidak sama sekali.

Ivani Fauziah - 20DETIK