Melalui program Wajib Halal Oktober 2024, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) menggandeng Kemenparekraf dalam rangka melaksanakan akselerasi sertifikasi halal produk makanan dan minuman di 3.000 desa wisata yang tersebar di seluruh Indonesia. Kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman telah berlaku sejak Oktober 2019 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024.