Sidang putusan Christopher Stefanus Budianto (CSB) terkait kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar digelar Senin (22/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara.
Sidang putusan Christopher Stefanus Budianto (CSB) terkait kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar digelar Senin (22/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara.