Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti senilai Rp 135,8 miliar di kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hakim juga membacakan vonis untuk 2 terdakwa lainnya, Glenn Ario dan Ofan Sofwan.