Eks Dirjen Minerba ESDM Divonis 3 Tahun 6 Bulan Bui di Kasus Korupsi Nikel

20DETIK

   |   
1,445 Views | Kamis, 25 Apr 2024 18:49 WIB

Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dkk divonis 3 tahun sampai 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta di kasus korupsi pertambangan ore nikel di Sultra. Ridwan terbukti bersalah melalukan korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.

Ivani Fauziah - 20DETIK