Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dkk divonis 3 tahun sampai 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta di kasus korupsi pertambangan ore nikel di Sultra. Ridwan terbukti bersalah melalukan korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.