Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun hingga 3 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dkk dalam kasus korupsi nikel yang rugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.