Hakim MK, Arief Hidayat, meminta kuasa hukum Partai Golkar, Syahrul, untuk merapikan dokumen bukti gugatan perkara sengketa Pileg DPRD Aceh yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Arief meminta pemohon untuk memperbaiki di kepaniteraan dan tak membacanya di ruang sidang.