PPP mengajukan gugatan sengketa Pileg DPR Sumatera Utara (Sumut) ke Mahkamah Konstitusi (MK). PPP menilai ada perpindahan suara di daerah pemilihan (dapil) Sumut I sebanyak 4.987, dapil Sumut II sebanyak 5.420 suara dan dapil Sumut III 6.000 suara ke Partai Garuda.