Ahli Hukum Pidana: Restorative Justice Bukan Menghapus Tindak Pidana

20DETIK

   |   
15,144 Views | Kamis, 02 Mei 2024 13:43 WIB

Ahli hukum pidana menyebut penerapan restorative justice di Indonesia kerap kali dilakukan dengan tidak tepat. Persepsinya sering kali keliru. Pakar menyebut bahwa restorative justice bukan berarti menghilangkan tindak pidana.

Ulfa Mawaddah - 20DETIK