Ahli hukum pidana menyebut penerapan restorative justice di Indonesia kerap kali dilakukan dengan tidak tepat. Persepsinya sering kali keliru. Pakar menyebut bahwa restorative justice bukan berarti menghilangkan tindak pidana.
Ahli hukum pidana menyebut penerapan restorative justice di Indonesia kerap kali dilakukan dengan tidak tepat. Persepsinya sering kali keliru. Pakar menyebut bahwa restorative justice bukan berarti menghilangkan tindak pidana.