Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang

20DETIK

   |   
61,300 Views | Selasa, 14 Mei 2024 16:30 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Maka dari itu, status tersangka Panji Gumilang dinyatakan sah.

Yumna Khan - 20DETIK