KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Jadi Paslon Pilkada

20DETIK

   |   
34,419 Views | Rabu, 15 Mei 2024 12:58 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan Caleg DPR/DPD/DPRD terpilih harus mengundurkan diri jika ditetapkan menjadi pasangan calon di Pilkada 2024.

Ori Salfian - 20DETIK