Kementerian Kesehatan RI tegaskan masih adanya pelayanan BPJS kelas 1, 2, 3. Adapun Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sendiri baru akan diberlakukan pada tahun depan.
Kementerian Kesehatan RI tegaskan masih adanya pelayanan BPJS kelas 1, 2, 3. Adapun Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sendiri baru akan diberlakukan pada tahun depan.