Permendag Direvisi, Barang Non-Komersial Tak Lagi Diatur

20DETIK

   |   
13,753 Views | Sabtu, 18 Mei 2024 12:56 WIB

Kendala perizinan impor membuat penumpukan kontainer barang di pelabuhan. Pemerintah pun merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai jalan keluar.

Wasti Samaria Simangunsong - 20DETIK