Kendala perizinan impor membuat penumpukan kontainer barang di pelabuhan. Pemerintah pun merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai jalan keluar.
Kendala perizinan impor membuat penumpukan kontainer barang di pelabuhan. Pemerintah pun merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai jalan keluar.