Pemprov DKI wajibkan calon siswa pendaftaran Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 lampirkan kartu keluarga 1 tahun terakhir. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya manipulasi domisili.
Pemprov DKI wajibkan calon siswa pendaftaran Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 lampirkan kartu keluarga 1 tahun terakhir. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya manipulasi domisili.