Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonanPartai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara dalam sengketa pileg DPR RI di sejumlah dapil di Jawa Barat tidak dapat diterima. Hakim mengatakan PPP tidak menguraikan secara rinci pada TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.