MK Putuskan Gugatan PDIP ke PSI di Papua Tengah Tak Diterima

20DETIK

   |   
14,903 Views | Selasa, 21 Mei 2024 13:38 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan PDIP ke PSI di Papua Tengah tidak dapat diterima. Putusan tersebut diambil tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman dikarenakan PSI menjadi salah satu pihak terkait dalam sengketa ini.

Alifia Selma Safira/Yumna Khan - 20DETIK