Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan PDIP ke PSI di Papua Tengah tidak dapat diterima. Putusan tersebut diambil tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman dikarenakan PSI menjadi salah satu pihak terkait dalam sengketa ini.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan PDIP ke PSI di Papua Tengah tidak dapat diterima. Putusan tersebut diambil tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman dikarenakan PSI menjadi salah satu pihak terkait dalam sengketa ini.