Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Partai Kebangkitan Nusantara yang mendalilkan adanya pengurangan perolehan suara PKN dan penambahan suara parpol lain tidak dapat diterima. Hakim menilai PKN tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja yang mengalami perubahan suara pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik.