Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur yang mengklaim 21.812 suaranya di empat dapil Jawa Timur pindah ke Partai Garuda. MK menilai permohonan itu termasuk dalam kategori permohonan kabur atau tidak jelas.