Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan judi online terindikasi dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). Budi mengatakan pemberantasan judi online akan lebih efektif jika dilakukan dalam ruang lingkup pemberantasan tindak pidana pencucian uang.