Hakim Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

20DETIK

   |   
2,644 Views | Senin, 27 Mei 2024 17:05 WIB

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan pencabutan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus korupsi rumah jabatan. Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut.

Muhammad Abdurrosyid - 20DETIK