Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dihukum 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquid Natural Gas (LNG) 2011-2021. Selain itu, Karena juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.