Ragam Respons Seusai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

20DETIK

   |   
24,922 Views | Jumat, 31 Mei 2024 08:57 WIB

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk. Gugatan itu terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

20Detik - 20DETIK