Masyarakat diwajibkan membayar iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat sebesar 3% yang akan dipotong dari gaji. Perencana keuangan menilai hal ini cukup memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Masyarakat diwajibkan membayar iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat sebesar 3% yang akan dipotong dari gaji. Perencana keuangan menilai hal ini cukup memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.