Sebanyak 7 sarana KA Pasundan dan 1 sarana KA Ambarawa Ekspres mengalami pecah kaca akibat vandalisme suporter sepak bola di tanggal 30 dan 31 Mei 2024. PT KAI pun mengingatkan pelaku vandalisme atau perusakan kereta api dapat dikenakan hukuman penjara.