Refly Harun: KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

20DETIK

   |   
8,957 Views | Sabtu, 01 Jun 2024 20:32 WIB

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada bisa mengabaikan putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah. Hal ini bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Wasti Samaria Simangunsong - 20DETIK