Anggota pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar dan Febrian, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Anggota pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar dan Febrian, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.