Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI resmi mewajibkan pelabelan BPA pada air kemasan galon isi ulang. Aturan tersebut diterbitkan lewat Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI resmi mewajibkan pelabelan BPA pada air kemasan galon isi ulang. Aturan tersebut diterbitkan lewat Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.