Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan PAN terkait hasil Pileg DPRD di Dapil Cirebon 2. MK meminta penghitungan suara ulang di TPS 62 dan pemungutan suara ulang di TPS 14 karena da 4 surat suara sah yang dianggap rusak.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan PAN terkait hasil Pileg DPRD di Dapil Cirebon 2. MK meminta penghitungan suara ulang di TPS 62 dan pemungutan suara ulang di TPS 14 karena da 4 surat suara sah yang dianggap rusak.