Polisi bakal melakukan uji coba kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat urus SIM. Kewajiban menyertakan BPJS atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif ini tercantum dalam Perpol nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.