Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan PDIP terhadap hasil Pileg DPRD di Dapil Gorontalo 2. MK memerintahkan KPU Gorontalo melakukan pemungutan suara ulang karena ada 3 pemilih yang hanya mendapatkan 1 surat suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan PDIP terhadap hasil Pileg DPRD di Dapil Gorontalo 2. MK memerintahkan KPU Gorontalo melakukan pemungutan suara ulang karena ada 3 pemilih yang hanya mendapatkan 1 surat suara.