Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Caleg DPRD Dapil Tarakan I, Erick Hendrawan, karena tak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana. MK memerintahkan pemungutan suara ulang DPRD di Dapil tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Caleg DPRD Dapil Tarakan I, Erick Hendrawan, karena tak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana. MK memerintahkan pemungutan suara ulang DPRD di Dapil tersebut.