Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai NasDem terkait hasil perolehan suara caleg DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. Mahkamah berpendapat harus dilakukan penghitungan ulang surat suara pada tujuh TPS di Distrik Weriagar, Teluk Bintuni, Papua Barat.