KPK menyoroti dampak akibat pengeboran air milik PT Tiara Citra Nirwana (TCN) di perairan Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Disebutkan selain dampak kerusakan lingkungan, KPK juga menyoroti dugaan tindak pidana korupsi.