Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara. Achsanul terbukti menerima Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara. Achsanul terbukti menerima Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.