Sadikin Rusli dinyatakan terbukti bersalah sebagai perantara mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Atas perbuatannya, Sadikin divonis 2,5 tahun penjara.
Sadikin Rusli dinyatakan terbukti bersalah sebagai perantara mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Atas perbuatannya, Sadikin divonis 2,5 tahun penjara.