Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dituntut kurungan lima tahun empat bulan penjara di kasus dugaan suap dalam pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna. Ardian juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta.