Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Bui di Kasus Suap Dana PEN

20DETIK

   |   
15,171 Views | Rabu, 26 Jun 2024 13:47 WIB

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dituntut kurungan lima tahun empat bulan penjara di kasus dugaan suap dalam pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna. Ardian juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta.

Alifia Selma Safira - 20DETIK