Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dituntut lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp 250 juta di kasus dugaan suap dalam pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna. Berikut hal memberatkan dan meringankan tuntutan jaksa terhadap Ardian.