Hal yang Memberatkan Tuntutan Eks Dirjen Kemendagri di Kasus Suap PEN

20DETIK

   |   
20,632 Views | Rabu, 26 Jun 2024 14:02 WIB

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dituntut lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp 250 juta di kasus dugaan suap dalam pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna. Berikut hal memberatkan dan meringankan tuntutan jaksa terhadap Ardian.

Alifia Selma Safira - 20DETIK