MUI: Bercerai dalam Kondisi Hamil Itu Boleh

20DETIK

   |   
38,311 Views | Rabu, 26 Jun 2024 14:59 WIB

MUI menjabarkan syarat kondisi istri yang diharamkan untuk diceraikan. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Arif Fachrudin menyebut dalam fikih Islam, perceraian boleh dilakukan saat istri sedang hamil. Berikut penjelasannya.

Ulfa Mawaddah Afriliani - 20DETIK